Mangunweni

Selamat datang di Blog’e Wong Mangunweni

Mangunweni adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah. Perpenduduk sekitar 8000 jiwa yang mayoritas penduduknya adalah petani. Blog ini dirilis bertujuan untuk meperkenalkan desa mangunweni  sekaligus sebagai wadah untuk menampung ide, informasi dan  kreatifitas kaum muda mangunweni yang peduli terhadap kampung halamannya. Blog ini berisi tentang segala informasi mengenai desa mangunweni. Silahkan anda memilih artikel/berita tentang desa Mangunweni pada halaman/kategori yang kami sediakan, bagi yang ingin menikmati indahnya panorama desa Mangunweni silahkan lihat pada halaman Galeri, tulisan-tulisan tebaru silahkan lihat di halaman Artikel Terbaru. Apabila ada informasi yang belum terangkum dalam blog ini silahkan menghubungi administrator untuk segera mencarikan info tersebut. Saya harap blog ini dapat bermanfaat. Demi kemajuan blog ini silahkan tinggalkan kritik dan saran. Terimakasih…

Salam…

Mangunweni Dilihat Dari Satelit

Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan (BPD) Badan Permusyawaratan Desa

Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desa setempat.

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.

Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa

Sumber pendapatan desa terdiri atas:

  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  • bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pembentukan desa

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.

Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.

Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.

Wilayah

Mangunweni terbagi dalam tiga wilayah dalam hal ini Rukun Warga (RW) atau biasa disebut “Dukuh”

Dukuh yang terdapat di desa mangunweni antara lain:

Komentar
  1. johan berkata:

    aku mbiyen arep dadi wong mangunweni ora sida kacian dech..

    • Nangapa sih kang, kandas ditengah jalan apa? Enteni bae randane.. 😀

      • johan berkata:

        hahahahaha betul…. tapi aku tetep kelingan mangunweni…
        la nek ngenteni randane aku ya selek tuwa… xixixixi…

    • budi berkata:

      Pada bae kang aku juga arep dadi wong mangunweni ra sida, banyak kenangan di mangunweni, semoga suatu saat bisa menginjakan kaki lagi di mangunweni kadang masih ke inget ama seseorang

  2. cahndeso mengembara berkata:

    la seng koyo nginiki,,,,,,,,,,,

  3. ASHURI berkata:

    LA AKU ASLINE MANGUNWENI TAPI JARANG MENGONOH DADINE,Y PADA ORA NGERTI JENENGE.JAN KAYA TAMU NANG DESANE DEWEK,LAAA…..

  4. puri berkata:

    kangen orang kemusuk..pengin ktemu dia lagi. anto

  5. pur berkata:

    mangunweni..kemusuk hadirrr

  6. pur berkata:

    salammm

  7. arti berkata:

    assalu’alaykum.apa bpk wijonarko msh tinggal di mangunweni

  8. Arie Grobbee berkata:

    Ada orang keturunan dari Desa ini sekarang tinggal di Suriname…. Apakah Perangkat desa bisa membantu mencarikan keluarganya?? Terima kasih…

  9. supri berkata:

    Piye Kabare Mangunweni saiki. Wis sowe ora balik ndelok tanah kelahiran.

  10. Rohmad berkata:

    Rata2 per hektar harganya berapa juta? Tanah sertifikat apa hanya sppt?

  11. longgar subhan arif berkata:

    ko isinya bgitu mna pngnalan tentang mangunweninya
    kapan di dirikan dan sejarah desa tolong di tulis jg seperti tak punya sejarah,
    tentang kulturnya budayanya tolong di unggah

Tinggalkan Balasan ke pur Batalkan balasan